Wednesday 30 September 2015

PENTING!!! Pendataan Dan Pemulangan Warga Negara Indonesia Yang Tidak Berdokumen / Melampui Batas Izin Tinggal.

Surat Pendataan Dan Pemulangan Warga Negara Indonesia Yang Tidak Berdokumen
Surat Pendataan Dan Pemulangan Warga Negara Indonesia Yang Tidak Berdokumen
Informasi Terbaru Seputar Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Riyadh, Saudi Arabia Telah turun peraturan baru sejak 1 SEPTEMBER 2015 berikut isi Pengumuman Dengan No. 0303/KONS/IX/2015 Pendataan Dan Pemulangan Warga Negara Indonesia Yang Tidak Berdokumen / Melampui Batas Izin Tinggal.

1. KBRI Riyadh sejak 1 September 2015 s/d 30 november 2015 melakukan pendataan dan pemulangan WNI yang tidak berdokumen / melampui batas izin tinggal. Biaya tiket pemulangan WNI tersebut akan di tanggung pemerintah indonesia.

2. WNI yang di pulangkan tersebut di utamakan tenaga kerja wanita (TKW) yang tidak mempunyai anak, mengingat pengurusan exit permit di Tasawul (KUKW) lebih mudah lebih cepat. Selama proses pengumuman Exit permit, TKW tinggal di penampungan KBRI.

3. Tenaga kerja laki laki (TKI) agar mengurus sendiri exit permit di tarhil (Kantor Imigrasi). TKI yang telah memperoleh exit permit akan di beri tiket pesawat secara gratis oleh pemerintah indonesia.

4. Persyaratan Umum
- WNI harus datang langsung ke KBRI Riyadh dengan membawa dokumen yang menunjukan sebagai WNI seperti Paspor/SPLP/SIM/buku nikah/ijazah/dan lain lain.

- WNI harus membawa pas photo ukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar untuk penerbitan SPLP.

5. Bagi WNI yang di pulangkan, Pemerintah Indonesia akan memberikan pelatihan dan program pemberdayaan di daerahnya masing masing.

6. Keterangan lebih lanjut dapat Menghubungi Hotline 0598881945.

                                                                         Riyad, 30 September 2015.
 
                                                                   Kedutaan Republik indonesia-Riyadh.


Demikian informasi yang bisa saya sampaikan berdasarkan Peraturan No. 0303/KONS/IX/2015, Semoga para pahlawan dewisa ini taat dan tertib terhadap peraturan yang telah di terbitkan demi keamannan pribadi dan Nama baik negara.

0 comments

Post a Comment